Cak Nur Revisited
Oleh: Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE
[Guru Besar Sejarah dan Peradaban Islam UIN Jakarta]
GNKRI.ID–Pemikiran Cak Nur dapat dilihat sebagai “gelas setengah kosong” atau “gelas yang hanya setengahnya berisi air”. Setengahnya bermuatan “neo-modernisme” dan setengahnya lagi mengandung “neo-tradisionalisme”.
Membaca dan mengapresiasi almarhum Nurcholish Madjid (Cak Nur) bukan pekerjaan gampang karena kompleksitas Cak Nur, baik pemikiran, gagasan dan wacana yang pernah dia kembangkan maupun pada tingkat praksis kehidupan sehari-hari. Pada dua level ini, membaca Cak Nur—meminjam kerangka Clifford Geertz—ibarat membaca sebuah teks sosial yang memerlukan “thick description”.
Banyak orang salah paham terhadap konsep, gagasan, dan wacana Cak Nur karena gagal memahami kompleksitas pemikirannya, yang multi-faceted. Dan ada juga sementara orang yang dengan sengaja melakukan kesalahpahaman terhadap Cak Nur. Mereka bukan hanya tidak memahami apa yang dimaksud Cak Nur, tetapi bahkan menarik pemikirannya keluar dari konteks yang dia maksudkan. Atau bahkan sengaja memelintir dan memelesetkan aspek-aspek tertentu pemikirannya.
Para pengkaji Cak Nur biasanya memasukkan Cak Nur ke dalam kategori pemikir “neo-modernis”. Dalam kategori ini, Cak Nur dipandang sebagai seorang pemikir yang mengorientasikan pemikirannya pada modernisasi dan kemodernan. Cak Nur memang memandang Islam kompatibel dengan kemodernan, khususnya dalam konteks keindonesiaan.
Namun berbeda dengan “modernis klasik”. Banyak orang begitu terpesona dengan modernitas sehingga cenderung terserabut (uprooted) dari tradisi Islam klasik (al-turats al-Islamiyyah). Tapi Cak Nur sebaliknya, menekankan penting dan krusialnya warisan klasik Islam untuk mengembangkan sebuah “Islam modern”.
Dalam konteks terakhir ini, Cak Nur sering mengutip pengalaman Turki modern sejak masa Turki Muda dan Kemal Ataturk yang mengorbankan warisan Islam demi memeluk modernitas yang mereka pahami dan aktualisasikan sebagai “liberalisasi” dan “westernisasi”.
Cak Nur sering membandingkan pengalaman Turki dengan Jepang sejak masa Reformasi Meiji yang melakukan modernisasi dengan tetap memegang kuat warisan tradisinya. Bagi Cak Nur, jika kaum muslim ingin maju dalam modernisasi dan modernitasnya, mereka hendaknya belajar dari pengalaman Jepang, bukan Turki.
Dilihat dari sisi ini, menggolongkan Cak Nur ke dalam barisan para pemikir “neo-modernis” memiliki dasar cukup kuat. Tetapi sekali lagi, “neo-modernisme” hanyalah salah satu sisi dari pemikirannya secara keseluruhan. Karena itu, orang bisa keliru jika melihat Cak Nur hanya dari sisi “neo-modernisme” tersebut dengan tidak mempertimbangkan aspek-aspek lain pemikirannya.
Dalam pengamatan atas pemikirannya maupun interaksi secara langsung dengan Cak Nur, saya menemukan aspek penting lain dalam pemikirannya. Sesuai dengan penekanannya pada warisan tradisi Islam, Cak Nur sangat menekankan aspek pemikiran, yang oleh Seyyed Hossein Nasr, disebut sebagai tradisionalisme Islam.
Dengan kerangka itu saya menemukan Cak Nur sebagai pemikir yang sangat menekankan tradisi Islam – dalam hal ini khususnya syari’ah dan tasawuf. Keduanya tidak diragukan lagi merupakan titik pusat dari tradisi Islam yang berkembang sejak masa-masa awal Islam sampai masa modern.
Dalam konteks tradisionalisme Islam itu, Cak Nur memberikan apresiasi yang tinggi pada syari’ah, tepatnya fikih sebagai produk ijtihad yang melibatkan kontekstualisasi dari masa ke masa. Cak Nur hampir tidak pernah melancarkan kritik yang tajam terhadap syari’ah dan fikih. Tetapi Cak Nur juga sadar tentang pentingnya mengkontekstualisasikan syari’ah atau fikih dengan kebutuhan modern.
Caranya, dengan kembali kepada metodologi pengembangan syari’ah atau fikih, yaitu ushul fiqh. Di sini Cak Nur mengimbau pentingnya bagi para ulama dan pemikir muslim kontemporer membaca kembali prinsip-prinsip ushul fiqh untuk diterapkan dalam pengembangan fikih kontemporer untuk menjawab berbagai tantangan zaman.
Tradisionalisme yang sama juga diperlihatkan Cak Nur dalam apresiasinya yang tinggi kepada tasawuf. Cak Nur tentu saja sangat kritis terhadap berbagai bentuk ekses tasawuf dan tarekat, yang bukannya tidak berbau bid’ah, khurafat, dan takhyul. Hal-hal terakhir ini jelas tidak sejalan dengan pemikirannya tentang tauhid yang sangat ketat sebagaimana pernah dirumuskannya dalam Nilai-nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI. Tetapi segera jelas pula bahwa Cak Nur tidak dengan secara gegabah menolak tasawuf.
Berbeda dengan pemikir modernis dan mungkin juga “neo-modernis” lainnya yang cenderung menolak tasawuf dan tarekat, Cak Nur memeluk tasawuf, baik pada tingkat pemikiran maupun kehidupan sehari-hari.Sepengetahuan saya, Cak Nur tidak pernah menjadi anggota, apalagi khalifah atau mursyid tarekat tertentu. Tetapi ini tidak menutupi kenyataan bahwa ia menerima sepenuhnya tasawuf tanpa tarekat.
Dalam kerangka itu, Cak Nur dapat digolongkan ke dalam kategori “neo-Sufisme” yang dibuat Fazlur Rahman, gurunya di Universitas Chicago. Tetapi “neo-Sufisme” Cak Nur bersifat individual dan personal; tidak diamalkan melalui tarekat. Dari sini, orang dengan mudah bisa memahami mengapa Cak Nur dalam banyak kesempatan memberikan apresiasinya yang tinggi pada Tasawuf Modern-nya Buya Hamka sebuah bentuk pemahaman dan pengamalan tasawuf secara individual tanpa tarekat.
Berdasarkan kerangka pemikiran dan sikap Cak Nur itulah saya menggolongkan Cak Nur juga sebagai pemikir “neo-tradisionalis”. Ketika kategori ini saya sematkan kepada Cak Nur sewaktu sama-sama tampil sebagai pembicara, sambil tersenyum ia menanggapinya dengan pernyataan, bahwa pemikirannya dapat terlihat sebagai “gelas setengah kosong” atau “gelas yang hanya setengahnya berisi air”. Setengahnya dapat disebut sebagai bermuatan “neo-modernisme” dan setengahnya lagi mengandung “neo-tradisionalisme”.
Dengan perumpamaan itu, Cak Nur telah memberikan semacam “bimbingan” dan arah tentang bagaimana cara membaca pemikiran dan praksisnya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara begitu, secara implisit ia menganjurkan agar pemikirannya dapat dilihat secara lebih utuh dan komprehensif.
Dengan demikian, apresiasi terhadap pemikiran dan gagasan pembaharuan Cak Nur harus dimulai dengan pemahaman yang tepat terhadap kompleksitas konsep, gagasan, wacana, dan praksis Cak Nur. Tanpa kerangka seperti itu, saya pikir, agak sulit berbicara secara adil tentang warisan pemikiran Cak Nur dan agenda-agenda pembaharuannya yang masih belum selesai.
Dalam konteks perkembangan dan realitas Indonesia dan dunia Islam sekarang ini, jelas pemikiran Cak Nur tetap sangat relevan. Bahkan pemikirannya tentang integrasi keislaman-keindonesiaan-ke
Memang integrasi ketiga entitas itu tidaklah mudah; karena ia bukan hanya meniscayakan pemahaman yang baik terhadap ketiga entitas tersebut, tetapi juga karena situasi keagamaan, sosial, dan politik yang terus berubah. Tetapi inilah tantangan bagi mereka yang punya pretensi untuk meneruskan agenda-agenda pembaharuan Cak Nur. Wallahu a’lam bi al-shawab.[] #GNKRI
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!