Ranjau di Balik Industri Hijau
Oleh: Alfi Rahmadi
[Wakil Sekretaris Jenderal PP GNKRI 2017-2022]
GNKRI.ID–Memasukan produk berbasis organik dalam agenda politik Amerika Serikat (AS) gencar sekali disuarakan oleh Organic Consumers Association (OCA). Di AS, organisasi jaringan individu dan kelompok konsumen produk organik itu beranggota lebih dari 500 ribu orang aktivis. Mereka mengklaim mewakili 10 juta orang pecinta makanan organik dan kelompok diet di AS.
Dengan kesadaran tinggi sebagaimana prinsip para naturalis “Anda adalah apa yang anda makan”, mereka gencar menekan Gedung Putih dan Capitol Hill untuk memoratorium semua produksi pangan agar bebas pestisida dan bahan kimia berbahaya. Alasan utamanya: cenderung mengubah genetika manusia.
Di Indonesia, hanya sebagian kecil kelompok masyarakat sejenis itu. Yang paling nampak di permukaan sehari-hari malah getolnya kaum perempuan berdiet. Terlalu sulit dibantah atau dicegah, karena memang prevalensi kegemukan atau kelebihan gizi di Indonesia lebih banyak dialami oleh perempuan.
Kondisinya secara nasional cukup mengkhawatirkan. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007-2013 menunjukan: kasus berat bedan lebih (overweight) pada laki-laki memang meningkat dari 16,3 % pada 2010 menjadi 19,7 % pada 2013. Tapi pada perempuan lonjakannya cukup tajam: dari 26,9 % pada 2010 menjadi 32,9 % pada 2013.
Hasil yang diperjuang oleh para aktivis pecinta makanan organik dan kelompok diet di AS sungguh jauh berbeda dengan Indonesia. Di AS, konversi pertanian pada 2010 sudah mencapai 30 % berbasis organik. Industri berlebel “go green” pun terdongkak untung.
Untuk menjaga stabilitas keuntungan produk organik berlebel ramah lingkungan itulah yang menjadi alasan di balik kebijakan proteksionis negara-negara berpenghasilan tinggi seperti AS dan diikuti oleh Uni Eropa. Mereka menerapkan larangan produk tidak ramah lingkungan di Indonesia. Proteksi tersebut sangat nampak dalam kebijakan hambatan non tarif, anti-dumping dan sebagainya.
Aneka kebijakan itupun kini sudah menjadi “senjata” dan alat negosiasi baru untuk menekan negara-negara berpenghasilan menengah seperti Indonesia. Berlaku politik dagang untuk melindungi produk berlebel “go green” nasionalnya masing-masing.
CPO adalah contoh paling kongkrit dalam hal ini. Sejak periode 2009-2014 CPO Indonesia “diembargo” Uni Eropa karena dituduh tidak ramah lingkungan. World Trade Organization (WTO) sudah dua kali menolak CPO kita ke dalam daftar Environmental Goods (EGs) atau produk ramah lingkungan.
Terakhir, kita rontok di kandang sendiri, di Surabaya, April 2013, justru dalam forum APEC, bukan WTO. Mirisnya, dalam forum itu pula usulan pemerintah RI memasukan karet—produk kedua andalan setelah CPO—sebagai produk ramah lingkungan juga ditolak.
Sebagai balasan, pada 2016 pemerintah RI merencanakan akan mewajibkan seluruh penjualan Standard Indonesian Rubber (SIR) melalui Bursa Fisik Karet Indonesia. Tapi hal inipun berpotensi digugat oleh negara penikmat karet origin Indonesia ke WTO. Indonesia bisa dituduh menghambat perdagangan global.
Pada rantai perdagangan komoditas dalam persidangan WTO, bukan sekali-dua kali Indonesia K.O. Tahun 2016 saat pemerintah Indonesia hendak menerapkan aturan SIR, Indonesia kalah dalam gugatan AS dan Selandia Baru terkait impor daging sapi, unggas dan aneka produk hortikultura.
Pemerintah AS dan sekutunya itu menggugat Kementerian Perdagangan RI akibat peraturan memperketat dan membatasi impor produk tersebut dari AS dan Selandia Baru. WTO menilai aturan main tersebut tidak sesuai dengan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) yang ditetapkan WTO di masa sebelumnya. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kesal bukan main. Tim Kementerian Perdagangan pun melancarkan banding. Hasilnya, November 2017, Indonesia kalah lagi!
Sampai Desember 2017, Indonesia masih terkendala mengekspor CPO akibat terbitnya Resolusi Sawit Uni Eropa. Terbit pada April 2017 oleh Parlemen Uni Eropa, resolusi ini masih saja mengkampanyekan secara hitam CPO Indonesia dengan melarang produk sawit dan biodiesel berbasis sawit ke negaranya.
Alasannya diperluas. Bukan saja tidak ramah lingkungan, tapi juga menciptakan masalah baru. Seperti korupsi, mempekerjakan anak, deforestasi sampai pelanggaran HAM. Tentu resolusi itu menguntungkan Uni Eropa. Sebab sejumlah negaranya mengandalkan biji bunga matahari sebagai bahan baku produksi minyak goreng. Nampak mereka tak ingin produk domestiknya tergerus.
Tak kurang juga perlawanan Menteri Perdagangan. Pada November 2017, ia mengancam negara Uni Eropa dengan kebijakan menyetop impor bubuk susu, antara lain dari Belgia, bila masih memberlakukan resolusi. Namun ancaman tersebut tetap tidak menuntas akar masalah. Sebab di balik aturan main produk ramah lingkungan terdapat keistimewaan sebuah negara untuk mendapatkan penurunan tarif bea antara 0-5 persen.
Indonesia terancam tidak memiliki produk satupun dari penurunan tarif tersebut. RRC masih beruntung karena produk bambunya lolos dalam daftar Environmental Goods (EGs). Malah yang semakin membuat kita jengkel: dalam pertemuan APEC di Rusia, September 2012, kurang lebih 50-an produk milik negara-negara berpangsilan tinggi lolos masuk dalam daftar EGs. Apa produknya?
Sebagian besarnya justru manufaktur dan mekanik milik Amerika, Jepang, Australia dan Kanada.Padahal, keempat negara itu juga masuk dalam daftar hitam World Resources Institute (WRI), berpusat di Washington, sebagai Top Ten Country 2011-2014 penyumbang pemanasan global terbesar di dunia. Kalau ditotal, mereka menyumbang lebih dari 8 miliar ton di dunia. Asem tenan! Mereka memang merajai arena perundingan terhadap negara berkembang. Indonesia terkencing-kencing dibuatnya.
Yang semakin menyayat hati: justru korporasi pertanian dan perkebunan di Indonesia yang mayoritasnya dikuasai segelintir grup Taipan, berlomba-lomba memproduksi konsumsi produk organik dan menciptakan agro-forestry berkedok iklim global demi mencapai trisula kepentingan besar. Trisula ini terdiri dari:
Pertama, hasil produk organik itu dijual dengan harga gila-gilaan. Mereka terlalu konservatif memegang pameo “Kesehatan itu mahal, bung!” demi mengerek laba. Kedua, dengan membuka areal budi daya tanaman organik, harapannya agar pemerintah RI memberikan insentif, finansial maupun non-financial. Ketiga, demi mendapat dana kompensasi Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Ini sebagai insentif Indonesia yang terbukti berhasil mengurangi emisi karbon.
Insentif ini diatur dalam Konvensi UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) melalui mekanisme REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation) dan REDD+.
Mereka, raksasa korporasi itu juga getol mengkampanyekan kelestarian lingkungan. Antara lain melalui penananam pohon. Tujuannya memang baik, sebagai kendali ketidakpastian iklim global. Daya tawar Indonesia sebagai paru dunia dieksploitasi seperti rekaman kaset berulang-ulang.
Komunitas pecinta lingkungan, ibarat paduan suara, saling bersahutan mendukungnya, tanpa mengkritisi, terlebih lagi menggugat muatan propaganda bisnis di baliknya. Dan itu berarti: trik grup bisnis yang dikendalikan segelintir Taipan sukses besar. Perkebunan kelapa sawit yang mereka kuasai sebesar 5 juta ha dari jumlah total 10 juta ha di Indonesia, terpompa sebagai agro-forestry yang dapat ditagih dalam mekanisme REDD dan REED+.
Dalam case sawit, penelusuran Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia dan Profundo 2015 menemukan: setengah aset dari total luas tanah perkebunan kelapa sawit di Indonesia hanya dikendalikan oleh 25 korporat Taipan. Dan dari 25 ini, ada lima di antaranya merupakan penguasa terbesar di Indonesia seperti yang di kenal di media massa.
Dari 25 raksasa ini, 21 di antaranya melantai di bursa efek di Jakarta (11 korporat), Singapura (6 korporat), Kuala Lumpur (3 korporat) dan bursa efek di London (1 korporat). Kepemilikan saham publik hanya seujung kuku. Para taipan menguasainya mencapai 80 persen saham.
Apakah duit kompensasi prestasi mengurangi emisi karbon dari agro foresty yang mereka kelola itu masuk ke kas negara? Apakah margin keuntungan likuiditas dan nilai berganda dari diversifikasi dalam menekan resiko portfolio korporat sawit mereka yang melantai di bursa berjangka itu juga masuk ke kas negara sebagai margin impact?
Tarik nafas dulu. Kepemilikan saham konglomerasi sawit para Taipan itu menanam modalnya di belahan negeri ramah dan bebas pajak seperti di Kepulauan Karibia, Hongkong dan kawasan Pasifik lainnya melalui ‘perusahaan cangkang’. Ini penelusuran TuK Indonesia dan Profundo.
Indonesia babak belur tak karuan jadinya. Adagium “jatuh tertimpa tangga” berlaku untuk menggambarkan wajah bonyok negeri. Semakin bonyok ketika ternyata kepemilikan minoritas saham 25 grup bisnis Taipan industri sawit tersebut dikuasai oleh para pebisnis dari negara-negara yang selama ini getol mengkampanye sawit Indonesia secara hitam. [] #GNKRIPusat
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!