Waspada ‘Hipnoterapi Massal’ Istilah Zaman Now dan Zaman Old
Oleh: Alfi Rahmadi
Wakil Sekretaris Jenderal PP GNKRI 2017-2022
Jangankan menjadi gerakan, upaya pemerintah RI beserta segenap komponen masyarakat untuk mengembangkan bahasa Indonesia sampai sekarang belum menjadi konsesus. Malah setengah tahun belakangan atau sejak sekitar Juni-Juli 2017 cenderung merusak bahasa Indonesia.
Percampuran kosata Indonesia dan Inggris atau “Indolish” semakin merasuk ke alam pikiran masyarakat luas. Itulah kosakata “zaman now” dan “zaman old”, tumpah ruah hampir di setiap sudut ruang kebangsaan dan bahkan kenegaraan.
Yang menyedihkan: kalangan intelektual dan pejabat pemerintah, pusat sampai daerah, latah menggunakannya. Bukan kebetulan kosakata “zaman now” dan “zaman old” semakin tertanam karena justru mayoritas masyarakat juga meniru mereka.
Anak bangsa seolah-olah mendapat legitimasi dan justifikasi (pembenaran) menggunakannya. Sebab mereka yang seharusnya menjadi panutan pun nampak berperan sebagai “agen” pengguna Indolish tersebut.
Memang ada sejumlah tokoh yang sadar penggunaan istilah “zaman now” dan “zaman old” itu cenderung merusak tananan bahasa Indonesia. Tapi populasinya kecil, terdiri dari kalangan pecinta kesustraan Indonesia. Sebagiannya pun menganggapnya hanya lelucon dan sindiran untuk Generasi Z alias milenial.
Boleh saja dianggap lelucon atau sindiran. Tapi yang harus kita cetat tebal: sebuah kosakata atau kalimat yang diucap berulang-ulang tanpa sadar akan merasuk ke alam pikiran bawah sadar. Operasinya mirip dalam hipnoterapi.
Ucapan berulang-ulang, disebut self-talk, kelak membentuk mindset sebagaimana pendapat rekan saya, Haris Prasetyo, ahli hypnotherapist dan Direktur Eksekutif Hypnosis Training Institute of Indonesia/Narapatih Center. Lama-lama kelak menjadi karakter. Seperti lagu dan syair Indonesia Raya dan Pancasila, penjiwaan nasionalisme kebangsaan juga diperantarai melalui self-talk lagu dan syair tersebut.
Bahkan di masa Orde Baru menjadi lagu wajib dalam mengawali dan mengakhiri tayangan di TVRI—media televisi satu-satunya di zaman itu. Di era digital sekarang, self-talk “zaman now” dan “zaman old” cepat sekali merasuk justru berkat peran multimedia. Media mainstream turut berperan sebagai “agen” pembentuk istilah, biar judul dan konten dianggap keren. Dan miris kalau ada agenda tersulung dalam agena setting media tersebut.
Al hasil, upaya otoritas pemerintah mengembangkan bahasa Indonesia tereduksi dengan sendirinya. Seperti upaya pemerintah RI pada Desember 2017. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menggelar Lokakarya Bahan Koleksi Laboratorium Kebinekaan, diikuti 50 orang peserta dari 5 kampus dan institusi.
Digelar di Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan di Sentul-Bogor, 11-15 Desember 2017, lokakarya itu memperkenalkan galeri berbasis teknologi digital tentang informasi kekayaan bahasa dan sastra nusantara.
Sejumlah hasil penggalian kosakata dasar, sastra lisan dan tulis dikemas secara digital dan interaktif pada labotarium berbasis online tersebut. Termasuk metode pembelajaran alternatif bahasa daerah yang lebih modern dan menyenangkan, disajikan secara gratis.
Entah siapa yang memulai istilah “zaman now” dan “zaman old” itu. Padahal kalau mau kreatif, terdengar lebih modern dan menyenangkan, masih banyak kosakata dasar dapat diserap dari bahasa lokal atau sastra nusantara dibanding Indolish atau percampuran Indonesia-Inggris itu.
Perbendaharaan kosakata nusantara begitu kaya sebagaimana upaya inventarisir sang pejungga besar sekaligus pelopor Angkatan 45 Chairil Anwar di berbagai syair puisinya.
Toh, upaya modernisasi bahasa berbasis sastra nusantara merupakan bentuk pengembangan bahasa Indonesia sebagaimana amanat UU UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Tak terkecuali upaya tersebut merupakan cerminan dari komitmen Sumpah Pemuda 1928, lokomotif komitmen kesejarahan berbangsa, bertanah air dan berbahasa satu, bernama Indonesia! Aturan main penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional juga telah diatur dalam UU tersebut. Ini tertuang dalam ketentuan Pasal 25 sampai Pasal 39 Bab III tentang Bahasa Negara.
Pentingnya berbahasa nasional Indonesia tercantum dengan jelas dalam fungsi bahasa Indonesia sebagaimana klausul Pasal 25 ayat (2) UU tersebut. Fungsinya sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Terbayang tidak bila kosakata “zaman now” dan “zaman old” semakin merasuk hingga menjadi identitas jati diri bangsa dan kebanggaan nasional? Seolah-olah perbendaharaan kosakata dalam kesustraan nusantara begitu miskin.
Mirip Malaysia, percampuran serapan bahasa Melayu dengan Inggris sudah menjadi bahasa nasional sehari-hari mereka. Lebih menyedihkan lagi bila kosakata “zaman now” dan “zaman old” akan terlanjur menjadi tujuan berbahasa Indonesia.
Dalam Pasal 25 ayat (3) UU No.24 Tahun 2009, diantara tujuannya adalah sebagai pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Sebagai pengantar pendidikan misalnya. Apa jadinya Generasi Z yang memang rentan dihantam krisis indentitas kebangsaan bila seorang guru di kelas ikut-ikutan menerangkan pelajaran menggunakan Indolish “zaman now” dan “zaman old” itu. Masih mau dianggap lelucon? [] #GNKRIPusat
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!